Selasa, 25 November 2014

Pengertian HAM



Pengertian HAM


1. HAM :
                Pada mukadimah Deklarasi universal tentang Hak asasi manusia yang telah disetujui oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217 A(III) tanggal 10 desember  1948 terdapat pertimbangan berikut :
1.       Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.       Menimbang bahwa mengabaikan dan menggangap rendah pada hak hak manusia telah mengakibatkan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia.
3.       Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.       Meimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
2.  A. Hak Warga Negara
Hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- hak untuk menjadi warga negara ( pasal 26 )
- hak atas kedudukan yang sama dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 )
- Hak bela negara ( pasal 27 ayat 3 )
- hak untuk hidup ( pasal 28A )
- hak membentuk keluarga ( pasal 28b ayat 1 )
- hak memperoleh keadilan hukum ( 28d ayat 1 )
- hak atas jaminan sosial ( pasal 28h ayat 3 )
- hak atas status kewarganegaraan ( pasal 28d ayat 4 )
- hak milik pribadi ( pasal 28h ayat 4 )
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin ( pasal 28h ayat 1 )
- hak atas kebebasan beragama ( pasal 29 )

B. Kewajiban warga negara antara lain :
- melaksanakan aturan hukum
- menghargai hak orang lain
- membayar pajak
- menjadi saksi di pengadilan
- bersedia mengikuti wajib militer dan lain lain
- memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan” masyarakatnya.

C. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
- mewujudkan kepentingan nasional
- ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
- Memelihara & memperbaiki demokrasi

D.  Peran warga negara
- ikut berpatisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat / lembaga negara.
- menjunjung tinggi hukum & pemerintahan
- berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
- menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
- menciptakan kerukunan umat beragama
- ikut serta memajukan pendidikan nasional
- mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman
- memelihara nilai-nilai positif ( hidup rukun , gotong-royong )
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa

3. Simpulan BAB 1
- Latar belakang
Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokrasi dalam praktik dan sosial orde baru merupakan salah satu agenda bersama gerakan reformasi terhadap gugatan pendidikan kewargaanegaraan yang pernah dilakukan masa lalu.
- Kompetensi
Dapat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang  agar dirinya mampu melaksanakan tugas” dalam bidang pekerjaan tertentu. Keberhasilan dalam pendidikan kewarganegaraan akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas dan penuh tanggung jawab.
- Pemahaman Bangsa dan Negara
a. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri”nya adalah memiliki nama, wilayah tertentu,      kenangan bersama. Satu atau beberapa budaya yang sama.
b. Negara  = secara etimologi negara berasal dari bahasa asing staaf(belanda) , atau stak ( inggris )  kata stetaat organisasi yang didalamnya ada sekelompok manusia ( rakyat ) wilayah yang permainan ( tetap ) dan memiliki kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintah yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara.
- Terbentuknya Negara
a. Teori terbentuknya negara ( pemikiran pada masa plato & aristoteles )
b. Teori hukum dan negara
c. Teori ketuhanan ( islam & kristen ) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
d. Teori Perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar