Pengertian HAM
1. HAM :
Pada mukadimah Deklarasi universal tentang Hak asasi manusia yang telah
disetujui oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217
A(III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
menggangap rendah pada hak hak manusia telah mengakibatkan perbuatan bengis
yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Meimbang bahwa persahabatan antara
negara-negara perlu dianjurkan.
2. A. Hak Warga Negara
Hak asasi manusia
dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- hak untuk menjadi
warga negara ( pasal 26 )
- hak atas kedudukan
yang sama dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 )
- Hak bela negara (
pasal 27 ayat 3 )
- hak untuk hidup (
pasal 28A )
- hak membentuk
keluarga ( pasal 28b ayat 1 )
- hak memperoleh
keadilan hukum ( 28d ayat 1 )
- hak atas jaminan
sosial ( pasal 28h ayat 3 )
- hak atas status
kewarganegaraan ( pasal 28d ayat 4 )
- hak milik pribadi
( pasal 28h ayat 4 )
- Hak hidup
sejahtera lahir dan batin ( pasal 28h ayat 1 )
- hak atas kebebasan
beragama ( pasal 29 )
B. Kewajiban warga negara antara lain :
- melaksanakan
aturan hukum
- menghargai hak
orang lain
- membayar pajak
- menjadi saksi di
pengadilan
- bersedia mengikuti
wajib militer dan lain lain
- memiliki informasi
dan perhatian terhadap kebutuhan” masyarakatnya.
C. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab
warga negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab
warga negara :
- mewujudkan
kepentingan nasional
- ikut terlibat
dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
- Memelihara &
memperbaiki demokrasi
D.
Peran warga negara
- ikut
berpatisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat / lembaga negara.
- menjunjung tinggi
hukum & pemerintahan
- berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional
- menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
- menciptakan
kerukunan umat beragama
- ikut serta
memajukan pendidikan nasional
- mempertahankan kemerdekaan
dan kedaulatan negara
- menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman
- memelihara
nilai-nilai positif ( hidup rukun , gotong-royong )
- Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
3.
Simpulan BAB 1
- Latar belakang
Seiring dengan
perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokrasi dalam praktik dan
sosial orde baru merupakan salah satu agenda bersama gerakan reformasi terhadap
gugatan pendidikan kewargaanegaraan yang pernah dilakukan masa lalu.
-
Kompetensi
Dapat diartikan
sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh seseorang agar dirinya
mampu melaksanakan tugas” dalam bidang pekerjaan tertentu. Keberhasilan dalam
pendidikan kewarganegaraan akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas dan penuh
tanggung jawab.
-
Pemahaman Bangsa dan Negara
a.
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri”nya adalah memiliki nama, wilayah
tertentu, kenangan bersama. Satu
atau beberapa budaya yang sama.
b.
Negara = secara etimologi negara berasal
dari bahasa asing staaf(belanda) , atau stak ( inggris ) kata stetaat organisasi yang didalamnya ada
sekelompok manusia ( rakyat ) wilayah yang permainan ( tetap ) dan memiliki
kekuasaan yang mana diatur oleh pemerintah yang berdaulat serta memiliki ikatan
kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara.
- Terbentuknya
Negara
a. Teori
terbentuknya negara ( pemikiran pada masa plato & aristoteles )
b. Teori hukum dan
negara
c. Teori ketuhanan
( islam & kristen ) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
d. Teori Perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar