Kamis, 05 Oktober 2017

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI 

  1. Pendahuluan 
1.1. Latar belakang 
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan peradaban dunia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Teknologi informasi dan media elektronika menjadi simbol pelopor yang akan mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan. Dari sistem-sitem kecil lokal dan nasional, proses globalisasi dalam tahun tahun terakhir bergerak cepat, bahkan terlalu cepat menuju suatu sistem global. 

1.2 Batasan Masalah 
 Batasan masalah yang dibahas dalam makalah ini hanya terbatas pada jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT dan kasus-kasus computer crime/cyber crime. 

1.3 Tujuan Penulisan 
 Dapat mengindentifikasi berbagai jenis ancaman dan modus operansi kejahatan di bidang teknologi informasi. 



  1. Landasan Teori 
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkancybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: 
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. 
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: 
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. 
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: 
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. 
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. 

  1. Study Kasus 
 Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime yang semakin beragam & canggih telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Adapun Cybercrime yang akan menjadi studi kasus kami kali ini, yaitu tentang Pembajakan Username & Password suatu akun. 
Username dan Password merupakan salah satu elemen yang sangat penting  
dan bersifat pribadi bagi sebuah akun sebagai “jembatan penghubung” untuk 
mengakses konten yg ada pada suatu program aplikasi sekaligus sebagai alat  
pelindung dari orang-orang yang tidak berhak untuk mengaksesnya. 
  
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih maka keamanan suatu akun menjadi rawan untuk di bobol/dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab guna mengambil keuntungan pribadi. Penomena pembajakan akun yang marak dibajak akhir-akhir ini yaitu akun BBM & E-Mail. Berdasarkan tema studi kasus yang kami sampaikan sebelumnya, berikut pembahasan detailnya: 



1.       Pembajakan Username dan Password Akun BBM 
Modus yang digunakan pelaku kejahatan cybercrime ini yaitu, pelaku mencoba memancing korban untuk memberikan informasi akun BBM /E-mailnya kepada pelaku dengan iming-iming setelah korban memberikan informasi username dan password tersebut maka korban dapat mengakses konten yang disediakan oleh pelaku dengan mengklik tautan atau link yang telah disediakan oleh pelaku. Biasanya pelaku menawarkan konten yang bermuatan pornografi guna menarik minat korban. Namun tidak menutup kemungkinan modus pelaku yaitu dengan menawarkan konten-konten hiburan seperti, download lagu, games, dokumen, video dan sebagainya secara gratis. 
Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu seperti di kutip dari situs tibunnews.com & detik.com, adapun linknya seperti berikut: 
  
1.      Pembajakan Username dan Password Akun E-Mail 
Adapun contoh dalam kejahatan internet atau di dunia maya di beberapa waktu yang lalu di suatu perusahaan salah satunya di perusahaan besar yaitu Group Bakerie digegerkan karna adanya pembajakan email di perusahaanya. Menurut juru  


bicara  Bakrie Group Christopher Fong menghargai keputusan Board Bumi Plc  
yang telah mengakui aksi ilegal pembajakan email perusahaan yang menjadi awal di lakukannya investigasi yang begitu panjang dan mahal  
Ini membuktikan tidak adanya “whistleblower “ melainkan data – data yang didapatkan secara ilegal sehingga kebenarannya patut dipertanyakan,”kata juru bicara Bakrie Group Christopher Fong kepada wartawan di jakarta, kamis (13/12/2012). Fong menegasakan, dengan diakui kenyataan bahwa selama ini tidak ada “whistleblower” tersebut pihaknya akan terus mengungkapkan siapa pelaku di belakang kegiatan  ilegal tersebut ditegaskan lagi, pelaku tersebut harus diadili secara hukum. 
  
Bukti – bukti yang ada semakin menunjukan bahwa ada dokumen yang bahkan diubah atau dipermak untuk menciptakan gambaran yang negatif mengenai Grup Bakerie, kami yakin kepolisian tidak lama lagi bisa segera mengungkap kebenaran dan menghukum pelakunya,”kata Fong” seperti yang diberitahukan sebelumnya, Mabes Polri menegaskan telah ada indikasi kuat pidana dalam kasus pembajakan (hacking) akun email milik Bakrie Group kasus seperti ini sudah membahyakan baik institusi maupun perusahaan.“kita sudah memeriksa saksi-saksi, baik dari pelopor ( PT. BUMI Resources ), ahli IT perusahaan itu, konsultan IT dan pihak-pihak yang dinilai mengetahui soal ini, “kata kepala Biro Penerangan masyarakat Mabes Polri Brigadir Jendral ( Brigjen ) Pol. Boy Rafli Amar kepada Wartawan, Rabu  

(12/12/2012) di mabes Polri, Jakarta. 
Boy mengaskan dalam kasus pembajakan akun email Bakerie Grup ada indikasi yang sangat kuat tindak pidana. Karna itu, penyidik Polda Metro yang memiliki alat canggih dan kapasitas untuk itu tengah menulusuri dan segera menuntaskannya. Tindak pidana yang dimaksud Boy adalah pelanggran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik ( ITE ). 
   
  1. Kesimpulan Berdasarkan studi kasus di atas maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 30 ayat 1,2, dan 3. Dengan bunyi pasal sebagai berikut : 
a.Pasal 30 ayat (1) 
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum         
 mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara             apapun.” 
      b. Pasal 30 ayat (2) 
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.” 

c.       Pasal 30 ayat (3) 
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol system pengamanan. 
Pelanggaran terhadap UU ITE pasal 30 ayat1,2 dan 3 sebagaimana tercantum pada pasal 46 UU ITE yang berbunyi: 
1.      Pasal 46 ayat (1) 
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
2.      Pasal 46 ayat (2) 
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). 
3.      Pasal 46 ayat (3) 
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 






Daftar pustaka : 
https://coffeestreet99.wordpress.com/latar-belakang/ 
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/ 
http://daheptik116d04.blogspot.co.id/2016/04/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar